Kediri – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kediri, Selasa (12/3/2019) pagi.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim , seluruh Kapolsek jajaran di Polres Kediri, para Camat di Kabupaten Kediri serta perwakilan sejumlah instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Kediri sebagai anggota Timpora.
Dalam rapat yang digelar di Hall Grand Panglima Resto Kediri ini, pihak Imigrasi Kediri menegaskan bahwa pengawasan WNA tersebut, merupakan tugas tanggung jawab bersama.
“Kita pahamkan bahwa jangan sampai ada ungkapan atau perkataan, ini kan pengawasan orang asing tanggung jawab Imigrasi seperti itu, tidak, bahwa pengawasan orang asing ya tanggung jawab kita bersama,” kata Zakaria, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.
Rapat ini digelar untuk menguatkan sinergitas Timpora Kediri dalam melaksanakan tugasnya untuk pengawasan orang asing yang masuk di Kabupaten Kediri. Sejumlah materi disampaikan agar mereka tak kecolongan terhadap masuknya orang asing secara ilegal.
“Sinergi yang baik ini harus tetap kita jaga,” imbuhnya.
Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai isu masuknya WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 ini. Berdasarkan aturan seorang WNA yang telah memiliki ijin tinggal tetap dan tinggal dalam waktu yang cukup lama di Indonesia seharusnya memiliki e-Ktp, namun untuk masuk dalam DPT jelas hal tersebut tidak diperbolehkan karena pemilik hak suara hanyalah warga negara indonesia.
“Untuk WNA yang punya ijin tinggal tetep memang seharusnya punya e-Ktp, tapi kalau untuk masuk DPT saya rasa sudah dihapus lah sama KPU,” kata Supangkat , Perwakilan Dispendukcapil Kabupaten Kediri.
Di Kediri sendiri ada 22 WNA yang memiliki ijin tinggal tetap, 4 diantaranya memiliki e-Ktp. 2 WNA diketahui masuk dalam DPT namun kini telah direkomendasikan ke pihak KPU untuk dilakukan pencoretan.
Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Kediri juga memberikan penghargaan dan apresiasi pada empat instansi yang aktif memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing. Sinergitas ini diharapkan terus terjalin demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kediri. (ydk/sam)
Baca Juga :