Blitar (Jatimsmart.id) – Masalah demi masalah mengawali proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar yang berlokasi di Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
Selain diduga menggunakan material tanah urug dari tambang ilegal, kini masyarakat sekitar terganggu dengan aktivitas proyek. Pasalnya pihak pemborong menutup saluran air milik warga sepanjang 1 kilometer, sehingga menghambat pembuangan air milik warga serta merusak lingkungan.
Proyek dengan nilai Rp15,6 milyar itu dikerjakan oleh PT Cahaya Legok Pratama, dari anggaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Proyek tersebut diduga berada di atas lahan hijau menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar tersebut.
Warga pun memprotes bangunan itu. Lantaran sejak proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar tidak pernah ada sosialisasi pada warga sekitar.
Ketua RW 11 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Lilik Kartikawati mengatakan, bahwa warga RW 11 dan RW 12 berda tepat di sebelah sisi Timur dan Selatan Proyek Lapas Kelas IIB Blitar. Sejak proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar ini dimulai 3 Oktober 2023 lalu, belum pernah ada sosialisasi pada warga sekitar.
“Warga di sini terkena dampak proyek itu. Bahkan, sejak awal, sama sekali tidak ada sosialisasi,” kata Lilik Kartikawati, Senin (30/10/2023).
Menurut Lilik, dampak yang dirasakan puluhan warga, yaitu debu yang menganggu terutama bagi lansia dan anak-anak. Selain itu suara berisik dari truk pengangkut material dan alat berat, yang beroperasi sejak pagi hingga pukul 11 malam. Bahkan yang paling parah, saluran air di batas wilayah Kelurahan Gedog, Kecamatan Sanan Wetan dan Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, diuruk dengan material.
“Selama ini, saluran itu sebagai saluran irigasi yang kini menjadi lokasi proyek pembangunan lapas. Namun sekarang diuruk total. Jika nanti musim hujan dikhawatirkan berpotensi banjir di kampung sini, karena lebih rendah dari pada lokasi proyek,” ujarnya.
Lilik menambahkan, bahkan irigasi untuk sawah warga di sebelah Timur juga terkena urukan proyek. Saluran irigasi tersebut, menjadi sumber pengairan dari arah Utara.
“Kok tidak ada pemberitahuan apapun, tapi langsung ditutup saja. Warga yang memiliki sawah juga mulai bingung,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Rido Handoko saat mendatangi lokasi proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar tersebut mengatakan, setelah mendengar keluhan warga dan melihat langsung kondisi di lokasi proyek, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kota Blitar.
“Selama ini, Komisi III yang membidangi pembangunan fisik tidak pernah mendapat informasi apapun terkait pelaksanaan proyek lapas ini. Baik itu mulai dari gambar, jadwal pengerjaan dan lainnya, kami tidak tahu. Hanya tahu dari pemberitaan, kalau proyek ini diduga menggunakan material dari tambang ilegal,” kata Rido Handoko.
Melihat kondisi proyek secara langsung di lokasi, Rido akan segera membahas protes warga dan beberapa permasalahan terkait proyek pembangunan lapas ini di Komisi III.
“Permasalahan ini, akan kami bahas di Komisi III. Diantaranya, material yang diduga dari tambang ilegal, amdal dan zona wilayah pembangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apakah masih zona hijau atau zona kuning, juga protes warga terdampak,” pungkasnya. (tok)