Tulungagung (Jatimsmart.id) – MVA (26), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini terpaksa berurusan dengan Polres Tulungagung. Pria ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap LPA (33), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung pacarnya.
Akibat perbuatannya ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan mata.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi Selasa 22 November 2022) lalu. Saat itu pelaku sedang berada di kamar kos nya. Korban lalu mendatangi pelaku dan melihatnya sedang bermain handphone. Korban mengira pelaku sedang asyik chat dengan seorang perempuan sehingga terbakar cemburu.
“Terjadi salah paham, korban mengomel kepada pelaku karena dikira sudah memiliki pacar baru,” ujarnya, Selasa 9/5/2023.
Pelaku yang tak tahan mendengar omelan korban emosi dan melakukan penganiayaan. Pelaku mendorong korban sehingga kepalanya membentur tembok.
Tak berhenti disitu, pelaku memukul mata kiri korban hingga mengalami pembengkakan dan keluar cairan. Pasca kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak bisa masuk kerja selama 3 hari.
“Korban mengalami luka pada bagian kepala dan mata sebelah kiri,” tuturnya.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan korban sejak 2022 lalu. Namun polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasus dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku sendiri diamankan pada Senin 8 Mei 2023 kemarin. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Tersangka kini sudah kami tahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pam/jek)