Kediri (Jatimsmart.id) – Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan menghindari lumpuhnya pelayanan rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021, serta akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun.
Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Sejauh ini Pemerintah Kota Kediri telah melakukan penanganan Pandemi Covid-19 mulai dari hulu hingga hilir. Penanganan di hulu seperti halnya pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan, sementara penanganan di hilir berupa pelayanan isolasi mandiri, pelayanan isolasi terpusat dan pelayanan kesehatan di RS.
“Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal, maka di hilirnya kita tidak mampu mengatasinya. Berapapun penambahan jumlah tempat tidur yang akan kita sediakan tidak akan mampu menampung jumlah pasien covid yang dirawat di Rumah Sakit apabila penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal,” kata Wali Kota Kediri, Rabu (21/7).
Selain penanganan di atas, Wali Kota Kediri juga menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri. Kemudian bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat. Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi, ada Korpri Berbagi, Si Jamal, Batman (Bantuan Isoman) yang sudah disupport banyak komunitas dan lembaga.
Wali Kota Kediri juga selalu mengingatkan kepada para petugas lapangan saat mensosialisasikan kebijakan kepada masyarakat. “Saya juga minta yang di lapangan tetap tegas dan santun, jangan keras dan kasar,” tambahnya.
Secara detil pada perpanjangan PPKM Darurat ini, Pemerintah Pusat mengaturnya dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Diantaranya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selain itu, 100% WFH di sektor non esensial. Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
Sedangkan industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran. Bagi sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan penanganan bencana, energy, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.
Lebih lanjut untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery/take away/ bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Sedangkan seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Untuk resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang. Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Kapasitas transportasi umum 70% dengan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. “Yang paling penting tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” tutupnya. (*)