Blitar – Polres Blitar membongkar praktik kos esek-esek yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. WS (24) sang pemilik kos di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah melihat pelajar keluar masuk dari tempat kos tersebut setiap harinya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan bersama warga dan menemukan tiga pasangan mesum berusia pelajar.
“Dari TKP penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti petunjuk, bungkusan bekas kondom, kondom, beberapa bungkus tisu dan dokumen yang didapat dari TKP,” kata AKBP Anisulloh M Ridho, Kapolres Blitar dalam rilis di Mapolres Blitar, Selasa (23/7/2019)
Selain itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis 22 Juli 2019 kemarin, polisi juga menyita uang tunai Rp. 1,8 juta. Dokumen-dokumen yang didapat polisi dari TKP itu pun palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku juga memalsukan dokumen-dokumen untuk menyewa kos,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka, praktik kos mesum yang dipatok harga bervariasi untuk pertiga jamnya tersebut telah beroperasi selama satu tahun. Pelanggannya, para pelajar, 3 hingga 4 pelajar setiap harinya.
Kini, pelaku terancam dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yds/ydk)
Baca Juga :