Surabaya (Jatimsmart.id) – Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Tekankan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Gerakkan PPKM Mikro Kampung Tangguh
- Instruksi PPKM Diperpanjang, Wagub Emil: Masih Kita Bahas
- Terapkan PPKM, Pendapatan Sektor Wisata di Kabupaten Malang Berkurang
Guna memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda dari seluruh Kab/Kota se Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi.
Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono jajaran Polres, Polsek, Danrem, Dandim di kawasan Surabaya Raya.
“PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kab/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tih 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:
- Dampak PPKM, Wisata Umbul Square di Madiun Cari Donasi
- Penerapan PPKM di 11 Daerah, Khofifah: Jangan Nyangkruk Dulu
- Pastikan PPKM Berjalan Tertib, Pemkot Kediri Pantau Hingga Ke Lingkungan Warga
“Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian tertentu,” imbuh Gubernur Jatim. (*)