Jember (Jatimsmart.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperketat persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, hal ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
BACA JUGA:
- Meriahkan Kemerdekaan, KAI Pasang Livery Khusus HUT RI Ke-76
- KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
- KAI Turunkan Harga Tes Rapid Antigen, Dapatkan Apresiasi dari DPRD
“Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Vice President KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Broer Rizal dalam siaran pers.
Menurutnya syarat perjalanan naik kereta api yang diperketat tersebut mulai berlaku pada 13 Agustus 2021 baik syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh maupun KA lokal.
“Salah satu persyaratan yang diperketat yakni penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh,” tuturnya
Selain itu, lanjut dia, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau punya penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin.
BACA JUGA:
- Pemberlakuan PPKM Tekan Penyebaran Covid-19 di Jatim, Khofifah: Bersabar Sedikit Lagi
- Minggu Kedua PPKM, Harga Cabai di Jatim Menurun
- Penurunan Kasus Covid-19 Signifikan, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 16 Agustus
Tak hanya itu, penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. (*)