Kediri – Sejumlah orang tua siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Kediri memprotes aturan penerapan sistem zonasi yang dianggap tidak adil juga minim sosialisasi. Sejak pendaftaran dibuka, mereka silih berganti mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah Adi, orang tua siswa di Kelurahan Pakunden yang mengaku kecewa dengan sistem berdasarkan jarak sekolah ini, karena domisilinya yang berada di tengah antara dua sekolah terdekat, yakni SMAN 3 Kota Kediri dan SMAN 8 Kota Kediri sulit untuk diterima. Bahkan pada akhirnya, sang anak harus tergeser karena terpaut jarak dengan pendaftar lain meski dengan nilai yang lebih rendah.
“Temen anak saya yang nilainya dibawah anak saya malah masuk, anak saya yang nilainya lebih tinggi malah tidak masuk. Padahal satu kecamatan, hanya saja sana lebih dekat,” kata Adi.
Sementara itu menurut Kepala Cabdindik Provinsi Jawa Timur, Sumiarso, sistem ini memiliki tujuan baik untuk mendekatkan siswa dengan sekolah mereka nanti. Selain memudahkan, diharapkan akan terjadi pemerataan mutu pendidikan, sehingga tidak akan ada lagi imej sekolah unggulan dan favorit.
“Nanti semuanya akan menjadi favorit dan unggul,” kata Sumiarso di kantornya
Sementara itu permasalahan lain dilapangan, ketika munculnya surat domisili bagi warga luar Kota Kediri sebagai salah satu syarat pendaftaran yang berbeda masa berlakunya dengan Kartu Keluarga (KK) di Permendikbud PPDB dan aturan Mendagri.
Ini menurut Sumiarso perlu adanya kejelian dari pihak terkait. Sebab aturan tersebut ada untuk mengganti jika terdapat persoalan lain mengenai KK. Untuk itu ia meminta untuk RT maupun RW dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan surat domisili lebih selektif dan memperhatikan betul kondisi di lapangan.
“Ini misal anak saya mulai SD sampai SMP sekolah di Pare tapi KK orang tua di Kalimantan. Mestinya kalau masyarakat tertib dengan KK tidak muncul permasalahan. Maka di Permendikbudnya bunyi KK bisa diganti dengan domisili cukup dr RT dan RW. Nah ini pak RT dan pak RW kalau membuatkan harus dipastikan apa benar domisili disitu,”
Untuk diketahui zonasi di Jawa Timur ini tidak diberlakukan murni 100 persen. Artinya, masih ada prosentasi sebesar 20 persen dari pagu berdasarkan nilai UN, untuk siswa dalam satu zona. Dan aturan zona murni hanya diterapkan untuk 50 persen. Sementara sisanya, 20 persen untuk gakin dan 10 persen untuk lintas zonasi dalam satu wilayah. (ydk/sam)
Baca Juga :