Madiun (Jatimsmart.id) – Idul Fitri menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia, selain beribadah dan berkumpul dengan keluarga, beragam cara bersuka cita dilakukan dalam menyambutnya. Salah satunya seperti yang sudah menjadi tradisi dilakukan oleh masyarakat di selatan Jawa Timur, Ponorogo, yaitu menerbangkan balon udara.
Padahal, kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai seremonial terutama yang berukuran besar, sangat berbahaya dan mengganggu aktifitas transportasi udara, juga tentu mengganggu penyaluran energi listrik, bahkan menyebabkan kebakaran.
General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM), Didik Fauzi Dakhlan, bahwa tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak ini adalah ancaman besar yang dapat menimbulkan gangguan untuk penyaluran energi listrik.
“Balon udara tanpa awak ini seperti hal nya layang-layang, sangat berbahaya jika diterbangkan karena apabila jatuh dapat mengenai jaringan transmisi, apalagi jika ukurannya sangat besar,” ungkap Didik, Selasa (18/4/2023).
Didik menyebutkan, sebagai langkah antisipatif untuk pengamanan keandalan jaringan transmisi, PLN bekerjasama dengan Polres Ponorogo untuk melakukan upaya pencegahan penerbangan balon udara. “PLN UPT Madiun terus berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk melakukan patroli pengamanan untuk mencegah aktivitas menerbangkan balon udara. Seperti tahun sebelumnya, pengamanan oleh Polres dapat meminimalisir upaya warga menerbangkan balon udara dengan ukuran yang besar yang dapat membahayakan jika mengenai jaringan transmisi. Tentu saja ini sebagai langkah untuk memastikan keandalan sistem transmisi utamanya dalam kesiapan pasokan selama Idul Fitri tetap aman,” terang Didik.
Menyanggupinya, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo S.I.K, M.H mengungkapkan dalam koordinasi persiapan operasi ketupat dan antisipasi balon udara yang dilakukan di Polres Ponorogo, bahwa dengan kolaborasi yang sudah berjalan selama tiga tahun ini, penerbangan balon udara mulai menurun. “PLN sangat kooperatif dalam berkoordinasi untuk pengamanan mencegah warga menerbangkan balon udara juga layang-layang dalam ukuran besar. Pihak Kepolisian siap memberi sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar”, pungkasnya. (red/kjt)