Kediri (Jatimsmart.id) – Menyikapi fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana para pelajar terlibat aksi unjuk rasa, Polresta Kediri melakukan Focus Group Discusision (FGD) bersama Kepala Sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat di wilayah hukumnya. Rabu (9/10). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rupatama Mapolresta Kediri ini, diharapkan dapat menggiatkan kembali peran guru dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum.
AKBP Miko Indrayana Kapolresta Kediri, mengatakan, perkembangan kasus anak berhadapan dengan hukum di wilayah Polres Kediri Kota mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Untuk itu perlu adanya upaya menggiatkan kembali peran guru untuk mencegah anak terlibat kekerasan. Khususnya mencegah siswa agar tidak ikut dalam unjuk rasa dan bahkan bertindak anarkis.
“Ini yang harus diantisipasi, karena sangat membahayakan. Terlebih lagi, mereka adalah generasi penerus bangsa,” katanya
AKBP Miko menjelaskan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Melainkan bersama-sama untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang bermoral dan memiliki ilmu pengetahuan. Yang bermanfaat bagi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Miko, segenap elemen masyarakat terutama di bidang pendidikan, harus turut mendukung menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Pasalnya, dalam keseharian remaja (pelajar) berada di sekolah. Selain itu guru mempunyai tugas dan peran penting untuk memberikan contoh dan mengupayakan supaya anak tidak berhadapan dengan hukum.
Dalam Focus Group Discusision itu, dilakukan juga penandatanganan deklrasi anti kekerasan anak. Poinnya, menolak dan mengutuk kekerasan anak dari segala bentuk afilisasinya. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga mengutuk tindakan yang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Kegiatan yang membahayakan anak dan segala tindakan yang menjadikan anak terlibat kekerasan. Mereka berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, intimidasi, persekusi, dan menyebabkan anak menjadi korban.
Selain itu, bertekad bersatu padu bersama masyarakat dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak Indonesia sehingga tercipta suasana harmonis di wilayah Kota Kediri. (ydk)