Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Prambon telah berhasil melakukan penggerebekan di sebuah tanah kosong di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang diduga dijadikan arena perjudian sabung ayam, pada Selasa, 12 November 2024, Rabu(13/11/2024)
Aksi penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), yang memfasilitasi warga untuk melaporkan berbagai tindak pidana di lingkungannya.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Nganjuk ini dimulai sekitar pukul 14.40 WIB, dengan melibatkan belasan personel kepolisian. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam tersebut.
Setidaknya, 10 unit sepeda motor, dua kurungan ayam, dan dua ekor ayam jenis Bangkok berhasil diamankan sebagai barang bukti dari lokasi kejadian.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. Saat petugas tiba di lokasi, beberapa pelaku judi berhamburan melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di tempat,” ungkap AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga sekitar untuk tidak lagi menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi perjudian sabung ayam. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengurangi angka perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang rawan terhadap tindak pidana, termasuk perjudian. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Julkifli.
Melalui langkah ini, Polres Nganjuk berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku perjudian di Kabupaten Nganjuk. (dri)