Kediri (Jatimsmart.id) – Setelah ditetapkan menjadi zona merah COVID-19 oleh Gubernur Jawa Timur, muncul kabar bahwa Polisi melarang warga berjualan baik itu warung makan maupun kebutuhan sembako.
Menanggapi ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana langsung memberikan tanggapannya. Hingga saat ini Polres Kediri Kota bersama dengan jajaran samping TNI Kodim 0809, dan Satpol PP memang melakukan kegiatan cipta kondisi.
Kegiatan yang dilakukan adalah sterilisasi jalan protokol dengan cairan disinfektan. Operasi gabungan ini pun membubarkan kerumunan orang di warung atau tempat makan dan titik keramaian.
Namun hingga saat ini tidak ada larangan Polisi bagi pedagang makanan, warung yang menyediakan makanan, kebutuhan sembako untuk berjualan. Karena jual beli bisa dilakukan dengan cara pesan lalu dibawa pulang atau menggunakan aplikasi ojek online.
“Hingga saat ini kami Polres Kediri Kota, belum ada larangan pedagang makanan, maupun warung kebutuhan pokok untuk tutup dan tidak berjualan,” jelas AKBP Miko. Senin (30/3).
Miko juga menegaskan bahwa merebaknya Virus Corona dengan cepat, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tetap dirumah dan berdiam diri, guna mengurangi dan memutus rantai penyebaran. Sehingga bagi warga Kota Kediri yang berada di rumah bisa pesan makan, kopi dan sembako melalui ojek online dan pesang dibawa pulang.
Selain itu Polisi juga telah menetapkan dan membuat jalur juga kawasan physical distancing disejumlah ruas jalan dan lokasi di Kota Kediri.
“Kita imbau masyarakat tidak keluar dan berkumpul, keluar tanpa ada kepentingan, nongkrong dan lain lain. Kalau ingin makan silahkan pesan online atau dibawa pulang, dan mematuhi imbauan pemerintah terkait Physical Distancing,” Tegas Miko. (ad)