Kediri – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,14 gram. Petugas mengamankan satu pelaku bernama Agus Suprianto (48) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sebelum diserahkan ke calon pembelinya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya,”kata AKP Eko Sanosin, Kasat Narkoba Polres Kediri Kamis (25/4/2019).
Penangkapan ini bermula ketika tim Buser Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika diwilayah Pare. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mencurigai salah seorang yakni Agus Suprianto alias Bruno yang pekerjaannya buruh serabutan. “Pelaku saat diamankan tidak berkutik,” jelas Kasat Narkoba.
Petugas pada saat melakukan penggeledahan menemukan 17 plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 13,14 gram. Selain itu juga petugas mengamankan 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena terancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ydk/sam)
Baca Juga :