Blitar – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus penipuan penerimaan CPNS. Polisi mengamankan seorang pelaku atas nama Edy Hartono (48) warga Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan petugas, pelaku diketahui juga melakukan penipuan dalam bentuk jual beli rumah. Dalam kasus ini, tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai Rp. 188 juta.
Edy ditangkap saat berada di rumah korban Sutrismian (53) warga Dusun Mronjo, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kasus penipuan ini sendiri bermula dari perkenalan korban dan pelaku di akhir tahun 2018 lalu. Selanjutnya pelaku mengaku mampu menjadikan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu menurut AKBP Anissullah M Ridha, Kapolres Blitar, pelaku mengaku sebagai Kepala Bappeda Pemkab Ponorogo “pelaku ini menjelaskan kepada korban bahwa pelaku mendapatkan jatah dua orang setiap kali rekrutmen,” katanya Kamis (25/4/2019).
Sejurus kemudian, korban bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku sebagai ‘mahar’ senilai Rp 70 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap. Pada 15 Oktober 2018, korban menyerahkan sebesar Rp 35 juta.
“Korban lantas menagih janjinya, karena hingga pengumuman penerimaan CPNS, anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan,” imbuhnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis. Belum kapok, ia tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Kini pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Blitar. Pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yds/ydk)
Baca Juga :