Blitar (Jatimsmart.id) – Polres Blitar Kota kembali mengamankan 11 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dan perjudian pekan ini.
11 tersangka yang diringkus terdiri dari 8 orang pengedar sabu dan pil double L. Sedangkan 3 lainnya merupakan bandar judi.
“Beberapa kasus ini merupakan kategori penyakit masyarakat dan menjadi perhatian kami. Dan ini sering terjadi di masyarakat,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela.
Dari 11 tersangka yang diamankan polisi juga menyita barang bukti berupa 800 pil double L, sabu dengan berat total 2.67 gram. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah alat perjudian. 1 diantaranya kotak tjap jie kie.
Untuk narkoba, Leonard menjelaskan, pengedar narkoba yang ditangkap ada juga yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota. Untuk menjual sabu, para pengedar menyasar berbagai kalangan termasuk para pemuda putus sekolah.
Sementara judi yang diamankan berjenis judi online maupun konvensional. Leonard menambahkan sebelas tersangka ini diamankan baik dari Polsek maupun dari satuan reserse.
“Kami menghimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak. Hal ini demi menjaga agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba,” tutup Leonard. (tok)