Blitar (Jatimsmart.id) – Satreskrim Polres Blitar terus mendalami temuan dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (17/1) dini hari. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya membuktikan adanya tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur oleh pria ditemukan bersama AG, gadis berusia 15 tahun itu.
AG merupakan tamatan SMP, warga Kecamatan Gandusari. Sementara AS, pelaku pria berusia 50 tahun, wiraswasta warga yang sama. Pembuktian tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi, bukti-bukti dan hasil visum.
Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi membenarkan fakta tersebut. Ini berdasarkan penyelidikan terhadap dugaan penjualan gadis dibawah umur itu.
“Dimana keduanya bukan suami istiri yang sah, karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi,” kata AKBP Buher sapaan AKBP Budi Hermanto. Jumat (17/1).
“Karena dalam interogasi ditemukan barang bukti sejumlah uang, dengan alasan ekonomi. Maka akan dikembangkan lagi penyelidikannya oleh Unit Reskrim,” imbuhnya.
Sementara ini AG sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA, Polres Blitar setelah dilakukan visum. Sedangkan AS juga masih diamankan. Polisi mengamankan 2 pasang pakaian, sprei dan uang tunai Rp 250.000.
Mengenai status keduanya, AG masih sebatas saksi korban, karena di bawah umur. Sedangkan AS masih akan dipertajam lagi, karena ada perbedaan info awal dan keterangan dalam pemeriksaan.
“Secepatnya akan kami tentukan tersangkanya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Mengenai kronologis AG dan AS bertemu, hingga berhubungan intim. Menurut keterangan yang ada, keduanya tetangga desa dan sering bertemu. Sehingga sudah saling kenal, kemudian menjalin hubungan baik. Bahkan keduanya mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan, dengan memberikan sejumlah uang untuk membantu biaya hidup AG.
“Termasuk sering diberikan sejumlah uang, karena memang AG diasuh neneknya. Ibunya TKI dan ayahnya kerja di Bali,” ungkapnya.
Ditambahkan Buher, jika AS terbukti, AS akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 88, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara imbuhnya. (tok)