Kediri – Pengungkapan penjualan satwa langka berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat satwa ini diperjualbelikan secara bebas di salah satu pasar Setono Betek Kota Kediri. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Polisi mengamankan beberapa hewan tergolong dalam satwa yang dilindungi yakni 3 Kukang, 2 Landak Jawa, dan 1 Elang Jawa.
“Kami langsung mengamankan pelaku berinisial SS dan mengamankan beberapa hewan yang dilindungi undang undang,” ujar Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi kepada wartawan, Senin, (22/7/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pelaku mendapatkan hewan langka dari hasil barter jual burung perkutut. Pelaku mengaku tidak tahu hewan yang dijualnya merupakan hewan dilindungi oleh Undang Undang.
Hanif menambahkan tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini menjual hewan-hewan langka ini dengan harga bervariasi. 1 Ekor Elang harganya Rp 300.000, 1 ekor Kukang harganya Rp 700.000, dan 1 ekor Landak harganya Rp 250.000.
Rudian, petugas BKSDA mengatakan hewan hewan yang diperdagangkan ini adalah hewan tergolong cukup langka. Sehingga seharusnya diserahkan ke BKSDA, karena hewan ini telah dilindungi oleh undang undang dan masuk dalam peraturan menteri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan secara sukarela jika memiliki hewan hewan yang dilindungi kepada BKSDA setempat” Kata Rudian.
Pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) tentang konservasi SDA hayati dan ekositemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. (ad/sam)
Baca Juga :