Blitar – 70 persen pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Semeru 2019 di wilayah hukum Polres Blitar Kota didominasi oleh anak di bawah umur atau remaja berusia 16 sampai 20 tahun. Usia ini dinilai berpotensi menimbukan laka lantas baik pada diri sendiri ataupun orang lain.
Mengacu pada hasil evaluasi tersebut, Kepolisian Polres Blitar Kota mengimbau kepada setiap orang tua untuk tidak memberikan kendaraan pada anak di bawah umur.
Akp. Haris Darma Sucipto, Kasatlantas Polres Blitar Kota, mengatakan kondisi kejiwaan anak usia 16 hingga 20 tahun masih labil. Sehingga jika mengendarai kendaraan bermotor, dapat berpotensi menimbulkan laka lantas baik pada diri sendiri ataupun orang lain.
Untuk itu pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan kendaraan atau ijin berkendara untuk anaknya, termasuk pergi ke sekolah.
“Untuk orang tua pelajar di Kota Blitar agar jangan memberikan kendaraan untuk anaknya karena itu dapat berpotensi laka lantas,” katanya
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau sekolah untuk menyediakan kendaraan penjemput, baik dari Pemerintah daerah maupun sekolah.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang dilakukan selama 14 hari dan berakhir pada 11 September kemarin, jumlah pelanggar mencapai 2.530 pelanggar dan harus ditilang .
70 persennya adalah remaja berusia 16 sampai 20 tahun, atau remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. (yds/ydk)