Kediri – Unit Reskrim Polsek Kandat membekuk, AM (20) pemuda pengedar narkoba asal Dusun Duwet RT 28 RW 07 Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
AM merupakan pemasok barang haram yang sebelumnya didapatkan petugas dari pelaku yang sebelumnya diamankan atas kepemilikan 20 butir pil koplo saat berada di Jalan Raya Kandat di depan SPBU Desa Ringinsari Kecamatan Kandat.
Dari AM, petugas menyita barang bukti berupa 824 butir Pil LL, serta 1 Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 300.000, hasil penjualan pil setan itu.
Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH yang di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Rustamaji, SH menerangkan bahwa penangkapan terhadap AM berawal dari di amankannya seseorang yang kedapatan membawa 20 butir Pil LL, yang mana barang tersebut di peroleh dari AM.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AM berikut barang buktinya,” kata Iptu Hariyanto, SH.
Menurut pengakuan AM pada petugas, dirinya menjual barang berupa Pil LL tersebut sebesar Rp. 50.000, per paket yang berisi 20 butir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang – Undang nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kandat guna proses penyidikan lebih lanjut. (ydk/sam)