Kediri – Kunci tertinggal, sepeda motor milik Paniran (56) warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung lenyap dibawa kabur maling. Sore itu sepeda motor Honda Nopol AG 2365 FR milik Paniran tengah diparkir di areal persawahan desa setempat.
Selang seminggu setelah ia melaporkan kasusnya ke polisi, pencurian itu terungkap. Unit Reskrim Polsek Kepung membekuk Wahyudi (45), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dirumahnya.
Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual oleh pelaku diamankan ke Mapolsek Kepung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kepung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aiptu Sugianto Kasi Humas Polsek Kepung, Selasa (05/02/2019).
Dihadapan polisi pelaku mengaku tak ada niat untuk mencuri, namun saat melihat kunci yang masih menancap di motor tersebut, timbul niat jahat pelaku. Kondisi pun saat itu tengah sepi.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Kepung, ia terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Polisi mengimbau untuk warga tidak meninggalkan kunci motor tertancap ketika hendak turun dan memarkir motornya, jika tak ingin kejadian yang menimpa Paniran terulang.
“kita imbau untuk warga selalu waspada,” pungkasnya. (ydk/sam)