Kediri – Polda Jatim resmi menyerahkan berkas tahap dua pemutilasi Budi Hartanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (11/7/2019). Penyerahan tersebut disertai dua tersangka, Aziz Prakoso warga Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Aris Sugiyanto, warga Udanawu Blitar. Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 itu nantinya akan dijadikan sebagai penyusunan dakwaan oleh Jaksa di Pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Subroto, SH mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selama dua jam berkas pemeriksaan dan sejumlah barang bukti kasus mutilasi diteliti dan dibaca ulang oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
“Kita (sudah) periksa dan berkasnya lengkap. Secepatnya setelah ini kita kirimkan ke Pengadilan agar segera sidang,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Subroto, dalam perkara ini karena Kejari Kabupaten mendapat pelimpahan berkas dari Kejati Surabaya maka Jaksa Kejari juga dilibatkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harapannya, setelah ini secepatnya berkas perkara tersebut segera dikirimkan ke Pengadilan agar status kedua tersangka segera mendapatkan kepastian hukum.
“Ada 5 jaksa yang menangani yakni 3 jaksa dari Kejari dan 2 jaksa dari Kejati,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itu Aris dan Aziz didampingi empat kuasa hukumnya yakni Taufiq Dwi Kusuma. S.H, Khoirul Lutfi Ashari. S.H, Moh Karim Amrulloh. S.H, Wawang satriya kusuma. S.H.
Saat pemeriksaan berlangsung Aris dan Aziz membuat surat pernyataan untuk orang tua dan keluarga korban. Surat tersebut bertuliskan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya hingga mengakibatkan tewasnya korban Budi Hartanto, guru honorer Kota Kediri.
Taufiq Dwi Kusuma Kuasa Hukum yang juga mendampingi tersangka dalam pelimpahan perkara ke Kejari mengaku, akan berusaha memperjuangkann hak kedua tersangka sesuai koridor.
“Kami sebagai kuasa hukum tetap akan memperjuangkan dan membela haknya sesuai koridor yang berlaku. Mudah mudahan Majelis Hakim mempertimbangkan sama dengan berita acara. Tentunya yang menjadi dasar dari kejadian ini ada permulaan sebab akibat dengan pembunuhan itu,” tandasnya.
Sementara saat disinggung dengan surat permohonan maaf yang dibuat kedua tersangka, Taufiq menegaskan surat tersebut akan dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam persidangan nanti.
“Mudah-mudahan permohonan maaf ini diterima keluarga korban dan saudara. Untuk surat ini nanti akan kami sampaian ke majelis untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Hartanto, guru honorer di Kota Kediri menjadi korban mutilasi yang ditemukan didalam koper tanpa kepala di bawah Jembatan perbatasan Kediri-Blitar pada April 2019 lalu. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua pelaku yakni Aris Sugiyanto dan Aziz Prakoso yang dipicu masalah asmara dan hutang piutang. Keduanya pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi buruan polisi selama sepuluh hari. (ydk/sam)