Blitar (Jatimsmart.id) – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Penyebaranluasan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang upaya kesehatan, yang bertempat di aula Kecamatan Sanankulon, Rabu (21/06).
Kegiatan tersebut wakil ketua 1 M. Rifai, wakil ketua 2 Susi Narulita.KD., SIP, dan wakil ketua 3 Mujib. SM. Pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan dari RSUD Ngudi Waluyo, Dinas kesehatan, kader kesehatan desa, puskesmas sutojayan pendamping stunting desa, pengurus desa serta tokoh masyarakat. Warga yang hadir pun sangat antusias mengikuti acara itu.
M. Rifai mengatakan penyebarluasan perda tentang usaha kesehatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, dan menjami. Terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, kata M.Rifai, diharapkan bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa pemerintah Kabupaten Blitar memiliki Perda tentang upaya kesehatan.
beliau menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Disisi lain, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa larangan, salah satunya yaitu penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.
Pembinaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pembinaan dilaksanakan melalui komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat. (red)