Blitar (Jatimsmart.id) – Polemik kerjasama perusahaan pers dengan birokrasi yang kerap terganjal terkait persoalan verifikasi terjawab oleh Dewan Pers.
“Boleh (belum terverifikasi) asalkan bisa memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers RI, Hendry Ch Bangun pada Acara Sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/1). Hal ini lah yang menurut Hendry sering diperbincangkan di kalangan jurnalis dan perusahaan media.
Adapun persyaratan tersebut diantaranya berbadan hukum Indonesia, memiliki akte notaris yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI, minimal 6 bulan berdiri, wartawan yang berkompeten dijenjang utama, madya dan muda, serta gaji sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawannya pada program BPJS.
Namun, jika baru mendirikan sebuah perusahaan media, lalu mengajukan kerja sama, menurut Hendry jelas tidak sesuai dengan aturan.
“Karena jelas aturannya, sudah berdiri minimal 6 bulan. Termasuk penanggung jawab atau Pimred harus utama, serta mentaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Artinya, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media untuk bekerja sama, tapi mengimbau perusahaan untuk memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Kemudian, mengajukan verifikasi tersebut.
“Verifikasi bukan momok, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya,” tegas Hendry.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Forpimda Kabupaten dan Kota Blitar diantaranya dari polri, TNI, Kejaksaan, BNN, Kominfo dan moderator, Eko Achmad Basuki.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang UU Pers, Etika Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan menambah wawasan.
“Karena peraturan mengenai pers dan jurnalistik ini memiliki keistimewaan, dimana tanpa PP dan langsung diterapkan,” tutur Suwito dilanjutkan membuka acara ini. (tok)