Kediri (Jatimsmart.id) – Perolehan pajak daerah Kota Kediri di Tahun 2019 ini tercatat mencapai 107,99 persen, atau Rp. 109,7 miliar. Nilai ini melampaui target mereka sebesar Rp. 101,65 miliar. Jadi ada kelebihan perolehan pajak sekitar Rp. 8 miliar.
Pajak tersebut didapatkan dari pajak hotel dimana realisasinya Rp. 4,507 Miliar melebihi target Rp. 4,22 miliar atau sebesar 107 persen. Pajak restoran dari target RP. 19,05 miliar terealisasi sebesar Rp. 23,12 miliar atau 122 persen. Sementara PBB dari target Rp. 26 miliar realisasinya Rp. 26,787 miliar atau sudah mencapai target 101 persen. Uniknya disini adalah pajak restoran bila dibanding tahun lalu sebesar Rp. 13 miliar dan hingga pertengahan Desember 2019 sebesar Rp. 23,12 miliar berarti telah mengalami peningkatan 170 persen.
“Kota Kediri ini unik sekali dan kebetulan masyarakatnya open minded . Kenyamanan disini harus terus dijaga karena kalau ada ganjalan pasti pertumbuhan ekonomi akan melambat,” kata Mas Abu dalam acara Penghargaan Pajak Daerah 2019 yang langsung diberikan oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, di Insumo Kediri Convention Center (IKCC).
Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Kediri kepada wajib pajak. Pada kegiatan ini juga di launching e-SPTPD yakni sebuah aplikasi pelaporan pajak secara online.
Lebih lanjut, Walikota muda ini mengajak kepada seluruh elemen yang ada di Kota Kediri untuk berkolaborasi dan bekerjasama menumbuhkan perekonomian Kota Kediri. Untuk itu sistem yang baik harus dibangun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus kita urus bersama. Suatu saat saya minta kepada Bapak Ibu untuk membuat festival boleh sendiri boleh dengan pemerintah. Supaya orang-orang masuk kesini dan spend money disini. Kita sudah bangun tempat-tempat yang indah dan acara-acara yang keren sehingga orang ke Kediri harus homey dan cozy . Intinya kita harus jaga keasyikan di Kota Kediri. Kalau nggak gitu mereka nggak mau datang ke Kediri,” ajaknya.
Selain itu, Mas Abu juga menjelaskan pembayaran pajak daerah sudah dibuat setransparan mungkin yaitu dengan menyetor sendiri pajak bersangkutan langsung ke bank. Begitu pula, terkait pelaporan pajak daerah yang semakin di permudah dengan adanya e-SPTPD. Dimanapun dan kapanpun bisa melaporkan omset usaha tanpa perlu datang ke kantor.
“Cukup melalui aplikasi saja njenengan tidak perlu datang ke kantor. Sistem pembayarannya juga sudah mudah melalui bank,” jelasnya.
Terakhir, Mas Abu mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak telah taat dalam membayar pajak. Sehingga pendapatan pajak Kota Kediri meningkat dari tahun ke tahun.
“Saya juga mohon kepada bapak ibu mengupayakan semaksimal mungkin untuk mendahulukan pekerjanya dari Kota Kediri. Agar kita bersama-sama menekan pengangguran di Kota Kediri. Kasihan juga kalau orang-orang di sekitar tempat usaha panjenengan hanya gigit jari melihat pertumbuhan ekonomi. Tanggung jawab sosial bapak ibu juga sangat besar disini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kediri Enny Endarjati, Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, Pimpinan Perbankan terkait, serta wajib pajak. (jek)