Blitar – Ribuan guru Paud yang tergabung dalam HIMPAUDI Kabupaten Blitar menggelar acara istighosah, salat hajat dan doa bersama di Masjid Raya Wlingi. Senin (19/2/2019)
“kita berdoa, kita ingin berjuang demi kesetaraan guru non formal,” kata Yuni Suswanti, S.Pd.AUD Ketua HIMPAUDI Kabupaten Blitar usai doa bersama.
Dalam kegiatan itu, lebih dari 2 ribu guru berkumpul, dengan ikhtiar yang sama, demi memperjuangkan kesetaraan guru paud non formal. Salat hajat dan istighosah dipimpin oleh Hadrotussyaikh KH. M. Dliya’uddin Azzamzami Zubaidi tausiyah KH. Drs. Ahmad Zamrodji, M. hum.
Ilhama Yetti Utamie,SE.MM Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menanggapi positif kegiatan tersebut, karena merupakan bentuk dukungan moril atas upaya HIMPAUDI Pusat yang tengah berjuang mengajukan Judicial Review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi, 25 februari mendatang. Guru Paud Non Formal menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Sisdiknas disebutkan adanya guru PAUD formal dan non formal. Namun PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 74 Th 2008 Tentang Guru, pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kenyataan di atas menjadikan para guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang, yang memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. Atau bahkan penghasilan mereka jauh dari kata cukup. (ap/ydk)