Kediri (Jatimsmart.id) – Demi menjaga kesinambungan program JKN-KIS, pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dengan membiayai peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah juga mensubsidi Iuran peserta PBPU dan BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri, Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin JKN-KIS” bersama media. Hernina menjelaskan bahwa selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),
“Saat ini Pemerintah juga menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya. Dan tagihan Iuran kelas tiga peserta PBPU&BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina. Rabu (15/7).
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah telah mencapai separuh penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa). Selain mengatur penyesuaian Iuran, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
“Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran,” pungkas Hernina. (ad)