Surabaya (Jatimsmart) – Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menekankan pentingnya para pekerja di bidang kebencanaan memiliki jaminan perlindungan kerja. Sebab, mereka memiliki risiko yang tinggi ketika bertugas dalam penanggulangan bencana.
Arahan penting ini disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Advokasi PERBNPB No. 5/2021 tentang Jamsosnaker dan SE No. 4/2022 bagi pekerja di bidang kebencanaan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (27/6).
“Pekerja kebencanaan sering luput terkait proteksi dirinya sendiri. Padahal ketika menjadi relawan dan resmi menangani bencana resikonya sangat besar. Oleh karena itu penting bahwa pekerja di sektor bencana memiliki jaminan perlindungan kerja,” tegas Sekdaprov Adhy.
Menurutnya, pekerja di bidang kebencanaan atau relawan bencana, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana harus siap menghadapi segala risiko yang akan terjadi, sehingga perlu diberikan rasa aman dan perlindungan dalam melakukan aktivitas kebencanaan.
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, meliputi ; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.
“Manfaat perlindungan kerja tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekdaprov Adhy mengatakan pekerja-pekerja non PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya pada OPD-OPD yang berkaitan dengan kebencanaan, menjadi perhatian khusus dan menjadi target utama dari Pemprov Jatim untuk memiliki jaminan perlindungan kerja, karena mempunyai resiko pekerjaan dan kematian yang tinggi.
“Ada pekerja inti di bencana, selain relawan pasti ada petugas-petugas yang non PNS dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, itu yang menjadi target utama untuk bisa mempunyai asuransi ketenagakerjaan, karena resiko untuk kecelakaan kerja dan kematian tinggi,” tandasnya.
Selain itu, Ia juga mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk berupaya semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan dan mengaplikasikan jaminan perlindungan kerja bagi pegawai baik sektor swasta maupun pemerintah, formal maupun informal.
“Kami membuat surat edaran kepada para Bupati, Walikota untuk secepatnya mengalokasikan, memotivasi baik dengan dana APBD maupun CSR dan sebagainya untuk masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Diakhir, Sekdaprov Adhy mengajak kepada semua untuk menghargai dan menghormati para pejuang dan relawan bencana yang rela bertaruh nyawa untuk kemanusiaan dengan memberikan penghargaan sebesar-besarnya, salah satunya adalah memberikan proteksi atau jaminan perlindungan kerja bagi mereka.
“Kita harus menghargai, menghormati para pejuang, relawan yang bertaruh nyawa didalam dunia bencana, itu penghargaannya pemerintah sangat luar biasa. Mestinya orang-orang seperti ini harus di proteksi,” pungkasnya.(red)