Kediri (Jatimsmart.id) – Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan penggelapan terhadapnya. Kasus yang kini resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota ini menurutnya tidak benar.
Sebelumnya Hendra dituding menggelapkan dua unit mobil rental milik M. Muthoin, warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri yang merupakan rekannya sendiri.
Hendra mengakui jika dirinya dengan Muthoin memang menjalin kerjasama sewa menyewa mobil rental. Namun mobil itu bukan untuk dirinya, melainkan teman sekaligus keluarga sebagai sarana usaha. Hendra hanya sebatas perantara.
“Jadi awalnya ada warga saya yang meminta tolong mencari rental mobil dengan sistem kontrak tiap bulan untuk usahanya. Kemudian keduanya saya pertemukan dirumah Muthoin. Karena Muthoin tidak mengenal warga saya, akhirnya atas permintaan Muthoin saya diminta menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tersebut,” kata Hendra.
Lanjut, ditengah perjalanan, ternyata usaha yang digeluti warganya bangkrut. Hingga akhirnya ia sendiri jarang bertemu dan tidak mengetahui keberadaan unit mobil rental tersebut.
“Sejak usahanya bangkrut saya jarang ketemu. Dan karena saya juga ingin menjaga hubungan baik dengan Muthoin, bahkan biaya kontrak sewa mobil rental itu saya bayar dengan uang pribadi. Jadi saya tidak menggelapkan mobil itu seperti yang dituduhkan. Saya justru kaget ketika ada laporan ini, padahal saya sama Muthoin tidak ada masalah apa-apa, bahkan kemarin juga barusan berkomunikasi melalui telepon,” terangnya. Hendra sendiri tak menampik jika memang untuk satu minggu terakhir ini biaya sewanya belum sempat dibayarkan karena ia belum menerima uang dari usahanya.
Sebelumnya, Jumat (17/1) sore, Imam Mokhlas selaku kuasa hukum Muthoin melaporkan Hendra Dwi Cahyono ke Mapolresta Kediri atas dugaan penggelapan dua unit mobil rental Daihatsu Xenia.
Menurut Imam, Muthoin memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil dengan Hendra. Kerjasama itu dimulai sejak tahun 2017. Dari kerja sama inilah, Hendra menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik Muthoin dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Imam melaporkan kasus tersebut, karena belum adanya pembayaran sewa seperti yang juga diakui oleh Hendra.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Kediri Kota. (ydk/jek)