Tulungagung (Jatimsmart.id) – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur, mengukuhkan Pengurus KORMI Kabupaten Tulungagung. Pengukuhan digelar di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Rabu (21/12/2022).
Wakil Ketua V KORMI Jatim, I Wayan Sudarma menjelaskan mengenai amanah Undang-undang 11 tahun 2022 pasal 79.
Pada ayat 1 berbunyi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pada ayat 2 dijelaskan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sumarsono menyampaikan pesan berupa pantun kepada pengurus yang baru saja dilantik.
“Manuk Glatik Manuk Gerejo, mari dilantik kudu kerjo, kerjo, kerjo. Jadi harus satset, watwet dan GPL atau Gak Pakai Lama cepat selesai. Kerja cepat, tepat, cermat, dan hebat,” tegasnya.
Usai dikukuhkan, Ketua KORMI Tulungagung, Sudarmaji menyampaikan terima kasih kepada KORMI Jatim atas dilantiknya pengurus KORMI Kabupaten Tulungagung. Turut hadir dalam acara ini antara lain Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Jufri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (jek/pam)