Kediri (Jatimsmart.id) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang menyeret nama HDC, Perangkat Desa di Kabupaten Kediri sebagai terlapor kembali mencuat. Korban M. Muthoin, membantah tudingan dari pihak terlapor. Tentang upaya pencemaran nama baik keluarga, dan bisnis lain.
“Saya selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Mohammad Mutho’in. Ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang ada, di mana ada yang menyatakan terkait dengan pelaporan yang disampaikan klien kami kemarin ke Polres Kediri Kota itu, ada isu mengkriminalisasi,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Imam Mohklas S.H., M.H,. dalam rilis klarifikasi terkait kasus kliennya itu.
Menurut Imam, ada tuduhan bahwa permasalahan ini dilaporkan, untuk mencemarkan nama baik keluarga terlapor. Padahal, semua tudingan itu tidak benar. Korban melaporkan HDC yang diduga telah menggelapkan dua unit mobil usaha rental miliknya berikut uang sewa. Sempat disomasi, korban kemudian melaporkan kasus ini setelah tak ada jawaban dari pihak HDC.
“Kita sampaikan secara tegas. Bahwa kami menyampaikan laporan tersebut dalam kapasitas HDC sebagai seorang pribadi. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan pihak keluarga,” tegasnya.
Di samping itu, tambah Imam, bahkan pengaduan atau laporan yang disampaikan kemarin di SPKT Polres Kediri Kota itu, bukan merupakan delik jabatan seperti perkara korupsi.
“Sangat tidak benar pula, apa yang ramai kemarin juga di media, bahwa ini terkait dengan bisnis,” Namun, lanjut Imam, yang perlu diketahui publik, pelaporan kliennya itu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh saudara HDC.
“Nah seperti itu, dan dari proses hukumnya ini, kita kemarin sudah menyampaikan pelaporan ke Polres Kediri Kota dan sudah keluar LP (Laporan Polisi),” lanjut Imam.
BERITA TERKAIT :
- ASN di Kediri Laporkan Penggelapan Mobil Oleh Oknum Perangkat Desa
- Penjelasan Perangkat Desa di Kediri Soal Laporan Dugaan Penggelapan Mobil
Untuk kasus ini, Tim Kuasa Hukum Moh. Mutho’in sedang menunggu penjadwalan dari pihak Polres Kediri Kota secara resmi untuk pemeriksaan. Sementara, pada LP yang diterbitkan pihak kepolisian, tertulis bahwa oknum perangkat Desa Pesing, HDC dikenakan pasal 372/378 atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan mobil milik Moh. Mutho’in.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono, juga telah melakukan klarifikasi atas pelaporan namanya pada kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan 2 unit mobil rental milik Moh. Mutho’in.
BACA JUGA :
- Ruang Pelayanan Publik Sekelas Bandara di Kantor Imigrasi Blitar Diresmikan
- Bupati Kediri Hadiri Peresmian Tiga Gedung Baru Imigrasi di Jawa Timur
- Tiga Kantor Baru Imigrasi di Jawa Timur Usung Konsep Futuristik dan Kearifan Lokal
Saat itu, pria tersebut mengklaim tidak ada niat menipu, karena antara Hendra dan Moh. Mutho’in telah mempunyai hubungan baik. Lalu, terkait pembayaran biaya sewa mobil yang terlambat, Hendra sempat menyatakan, hal ini dikarenakan pihaknya membantu si penyewa mobil, dengan memberi dana talangan menggunakan uang pribadinya. Karena kondisi penyewa yang bangkrut dan istri yang sedang menderita sakit jantung. (ydk/jek)