Jakarta (Jatimsmart.id) – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Melalui Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, Kepala BKN Balikpapan Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pada tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi. Karena jumlahnya yang sudah hampir setengah dari total di Indonesia.
“Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” kata Bima, dalam jumpa pers bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan.
Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan beberapa berkas yang perlu disiapkan pelamar untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS. Diantaranya, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi
“Dokumen pelamar diunggah ke dalam portal SSCASN,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).
Pengumuman tersebut akan diikuti oleh pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.
Pada tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi. Dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah. Serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
“Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi,” imbuh Ridwan.
Perlu diketahui bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman. Dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Hal ini bertujuan unuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. Para pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen sebelum waktu pendaftaran dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan. (*)