Kediri (Jatimsmart.id) – Penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan, terhadap Venna Melinda ditolak. Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi menahan aktor kawakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan penangguhan penahanan untuk tersangka Ferry Irawan itu diajukan oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang. Jeffry hari ini turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Menurut Novika tim memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan Ferry Irawan dengan berbagai pertimbangan.
“Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penanhanan) tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” kata Novika, Kamis 16 Maret 2023.
Ferry Irawan, lanjut Novika saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri. Berganti rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat borgol, Ferry Irawan yang mengenakan peci putih itu diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dia akan ditahan di Lapas Kediri selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
Selanjutnya, lanjut Novika, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” tandasnya..
Sidang sendiri nantinya akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara tertutup setelah rangkaian ini.
Sementara itu, peristiwa KDRT ini terjadi, pada Minggu 8 Januari 2023 di hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.