Kediri (Jatimsmart.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Pemutihan pajak daerah ini membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Kasat Lantas Poles Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar, S. H., S.I.K. mengatakan, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi.
“Adapun pemutihan pajak daerah Jatim kali ini sudah masuk periode ketiga. Intensif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandami,” kata AKP Bobby Mochammad Zulfikar, S. H., S.I.K., Jumat (11/9).
Untuk periode pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian pemutihan pajak daerah Jawa Timur periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.
Tidak ada perubahan skema pada periode ketiga ini. Adapun insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan pajak berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka, dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim khususnya di Kabupaten Kediri,” pungkas AKP Bobby. (ydk/jek)