Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemprov Jatim melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Penerbitan sertifikasi tersebut juga tetap mengacu sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kadisperindag Jatim, Iwan dalam keterangannya, Senin (13/2/2023) mengatakan, program sertifikasi halal skema regular maupun skema self declare yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI merupakan salah satu upaya percepatan yang diharapkan dapat mengejar target di tahun 2024.
Pemprov Jatim turut berupaya bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat rantai industri halal dari hulu ke hilir, fasilitasi sertifikasi halal bagi industri skala kecil dan menengah, dan lain-lain untuk mendorong percepatan sertifikasi halal dan mendukung pengembangan industri halal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan suatu output manfaat yang positif sebagai upaya percepatan sertifikasi halal guna mendorong pertumbuhan Industri Halal di Jawa Timur. “Langkah ini juga untuk mewujudkan Jawa Timur menuju Regional Ekonomi Syariah terbesar di Indonesia di masa yang akan datang,” teranganya.
Sebelumnya, Kadisperindag Jatim, Iwan telah memimpin kegiatan Rapat Percepatan Sertifikasi Halal Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Disperindag Jatim, (9/2). Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satgas Halal Jawa Timur, Lembaga Pendamping Produk Halal (LP3H) se-Jawa Timur, Rumah Potong Hewan Ruminansia maupun Unggas, Dinas yang membidangi Perindustrian Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan lain-lain. (red/kjt)