Jakarta (Jatimsmart.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Prioritas Nasional Kegiatan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Wyndham Casablanca DKI Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam rakor yang dihadiri Wagub se-Indonesia ini, Wagub Emil mendukung penuh langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam menjalankan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Salah satunya yaitu untuk melakukan percepatan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Good Will yang disampaikan oleh Bu Menteri harus kita sambut dan eksekusi sedemikian mungkin,” ungkapnya.
Di sini, Wagub Emil menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan TORA.
“Concern utama Pemprov Jatim adalah kesejahteraan masyarakat yang selama ini bermukim di tanah hutan tersebut. Sebab, masyarakat telah berpuluh tahun bermukim di tanah hutan tersebut. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan tersebut menjadi prioritas TORA,” jelas Emil.
Pasalnya, Emil memaparkan, dari akselerasi tahap 1 yang telah dilakukan Jatim di 10 kabupaten dengan jumlah sekitar 6.300 Ha, kawasan hutan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama, tanah yang selama ini telah digunakan sebagai pemukiman dan fasilitas umum. Yang kedua, tanah garapan dan proyek nasional.
“Pengusulan pelepasan sekitar 6.300 ha tanah hutan ini mayoritas masuk dalam dua kategori: satu, yang harus dilepaskan karena sudah dijadikan pemukiman atau fasum, dan kedua garapan yang bisa dijadikan perhutanan sosial,” paparnya.
Wagub Emil mengatakan, ia akan segera melapor pada Gubernur Jatim. Dijelaskannya, dalam akselerasi tahap 2, solusi untuk pelepasan kawasan hutan ini tidak terbatas pada taraf kabupaten, tapi juga desa-desa.
“Kita lapor Bu Gubernur bagaimana kita bisa mengakselerasi penanganan tadi di jatim. Tahap 1 sebelumnya, ada 10 kabupaten, tahap 2 harapannya bukan berbasis kabupaten saja tapi juga desa. Seperti Desa Sempu di Kabupaten Kediri, sudah sejak tahun 1943 masyarakat bermukim di sana, tapi tiba-tiba dianggap hutan negara. Padahal masyarakat sudah tinggal dan menggatungkan hidup padanya,” jelasnya.
Atas hal itu, Pemprov Jatim berkomitmen untuk memberikan solusi seputar redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan yang juga menguntungkan masyarakat ini menjadi penting karena banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kawasan hutan tersebut.
“Ini sebagai bagian dari perhatian Bu Gubernur kepada reforma agraria. Komitmen pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat Ini bukan cuma soal angka, tapi juga melihat banyak warga yang punya kepentingan,” katanya.
Diketahui, sampai dengan Desember 2022 telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target. Pada Tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha. Dalam realisasi tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas kawasan hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan.
Percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas Persetujuan Menteri LHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakilnya untuk mengakselerasi PKH, utamanya dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait.
“Selanjutnya saya minta kepada seluruh Kepala dan Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dengan tata cara, mekanisme permohonan dan tahapan kegiatan penyediaan sumber TORA dalam rangka keberhasilan serta percepatan pencapaian target nasional dimaksud,” tutupnya. (red)