Surabaya (Jatimsmart.id) – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melakukan penandatanganan kerjasama tentang Pertukaran Data dan Informasi Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpajakan Dalam Rangka Mendukung Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at (3/2/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengatakan, MOU pada pagi hari ini bisa memberikan penguatan dari penerimaan pusat maupun daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting untuk bisa membangun yang lebih konkret. Apa yang sebetulnya kita harapkan satu data Indonesia bisa sinergi. Dari data yang ada di Dirjen Pajak dan data yang ada di berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk kami yang ada di daerah.
“MOU ini bisa memberikan referensi kebaikan bagi kehidupan kita semua. Penerimaan pajak baik pusat maupun daerah, harapannya bisa mengcover program pembangunan lebih banyak lagi dan lebih luas serta lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” katanya.
Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Khofifah menyatakan, dukungan kepada DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur,” ungkap Khofifah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut jalinan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP,” tegas Suryo.
Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya serta NIK.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJP jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan, inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
Bagi Direktorat Jenderal Pajak data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur untuk kedepannya melalui dana bagi hasil Pajak Penghasilan. (red/kjt)