Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim tentang pengelolaan sampah regional dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah (perda). Dimana Raperda ini disusun diharapkan dapat menjawab semua pengelolaan sampah lebih komprehensif yang saat ini belum diatur sebelumnya.
BACA JUGA:
- Gelar Patroli Air, Warga Diajak Tak Buang Sampah di Bantaran
- Sampah Domestik Menumpuk di Bantaran Kali Surabaya, BBWS Brantas Diminta Segera Menindak
- Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Aktif Jadi Relawan Jogo Kali Dan Tak Buang Sampah ke Badan Sungai
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak yang mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap pengelolaan sampah Regional di rapat paripurna. “Kami dapat memaklumi dan memberikan dukungan untuk dilanjutkannya pembahasan terhadap raperda ini,” kata Emil Dardak dihadapan para anggota DPRD Jatim.
Menurut Emil, ada sejumlah alasan dukungan agar raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut. Diantaranya, mengutip data pada sistem informasi pengelolaan sampah nasional tahun 2020. Dimana timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 Kabupaten/kota sejumlah lima juta ton lebih pertahun.
Untuk pengurangan sampah sebesar 14,81 persen. Sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen. Sehingga, sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen. “Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- Langgar Protokol Kesehatan, Warga Pamekasan Disanksi Bersihkan Sampah
- Wagub Emil : MJC Solusi Hadapi Tantangan GIG Economy di Jatim
- Tekan Angka Kemiskinan, Wagub Jatim Emil Minta Pemda Sampang Perhatikan Sektor Pertanian
Raperda ini diharapkan perlu segera ditetapkan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan juga rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur terkait dengan pengelolaan sampah regional.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan raperda itu diharapkan dapat mengatasi masalah sampah regional di Jawa Timur. Terlebih, sebagai revisi atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010. “Raperda tentang pengelolaan sampah regional ini merupakan inisiatif DPRD yang nota penjelasannya telah disampaikan sebelumnya,”pungkasnya. (*)