Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.
BACA JUGA:
- 11 Wilayah di Jatim Berlakukan PPKM, Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Patuh
- Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan, Wali Kota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan Tersebut
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin, meminta kepada warga Surabaya untuk tidak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
“Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Surabaya,” katanya.
Namun, Irvan memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu, seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, lanjut dia, untuk kapasitas seperti restoran, kafe, warung kopi (warkop) atau sejenisnya dibatasi hanya 25 persen.Untuk itu, kata dia, sebisa mungkin warga bisa membeli makanan melalui daring dan take away (dibawa pulang).
Untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
BACA JUGA:
- Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terus Gencarkan Operasi Yustisi
- Operasi Yustisi Digalakkan, Angka Pelanggar Prokes Semakin Turun
- Angka Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Pemprov Pertimbangkan Format PSBB
“Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya. (*)