Pasuruan (Jatimsmart.id) – Di penghujung Desember Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berhasil merampungkan ratusan sertifikat tanah re-distribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Secara persentase, capaiannya genap 100 persen dari keseluruhan jumlah pemohon yakni Kepala Desa Tambaksari yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 30 November 2021. Total 352 bidang tanah dengan luas 97,792 hektar yang telah disetujui dan disahkan melalui Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) pada tanggal 30 November 2022. Hal itu ditegaskan oleh SK Kakanwil BPN Jawa Timur pada tanggal 2 Desember 2022 No. 370/SK-35.NP.02.03/XII/2022. dan diterbitkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan No. 127/KEP35.14.II/XII/2022 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Re-Distribusi Tanah.
Sertifikat diserahterimakan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto kepada 243 warga Desa Tambaksari yang didampingi oleh Bupati Irsyad Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto dan Wakil Menteri ATR yang hadir bersama tim.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad mengungkapkan terimakasih kepada BPN atas upayanya dalam memberikan kepastian legalitas hukum atas hak kepemilikan tanah warga Desa Tambaksari.
“Atas nama seluruh warga Desa Tambaksari penerima sertifikat re-distribusi tanah, saya Bupati Pasuruan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPN Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Tambaksari,” ucapnya.
Menurut Gus Irsyad sapaannya, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, re-distribusi tanah diharapkan memberikan dasar pemilikan tanah. Sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
“Re-distribusi tanah dilakukan dalam rangka pembagian dan/ pemberian tanah yang bersumber dari obyek re-distribusi tanah kepada subjek re-distribusi tanah melalui pemberian tanda bukti hak/sertifikat. Tujuannya untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah,” ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, penguasaan tanah re-distribusi di Desa Tambaksari berasal dari bekas tanah negara dan dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1945. Penggunaannya untuk bercocok tanam komoditas Kopi, Cengkeh, Alpukat, Pisang dan komoditas pertanian lainnya.
Pada tahun 2007, tanah yang merupakan bekas tanah negara tersebut mulai diperjuangkan untuk memperoleh legalitas. Pada tahun 2020, bersama GEMA Indonesia dilakukan penelusuran dan pendataan terhadap riwayat tanah tersebut.
“Terimakasih banyak kami sampaikan kepada Bapak Menteri. Hampir 105 ribu program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kami terima di Kabupaten Pasuruan, mudah-mudahan kedepan lebih baik lagi,” harapnya. (jek/kjt)