Blitar (Jatimsmart.id) – Pemerhati pendidikan dari Cabang Dinas Pendidikan Blitar, Mariyono Budi menyebut tidak diberlakukannya sumbangan menghambat mutu pendidikan siswa di Blitar.
Pasalnya menurut Budi pembayaran sumbangan untuk membantu memberikan layanan serta fasilitas yang terbaik untuk para peserta didik, sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi lancar.
Penerimaan biaya pendidikan itu berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Menurut Budi sumbangan di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu sangat penting.
“Karena itu untuk menunjang mutu dan kualitas pendidikan. Jadi selama ini banyak orang berfikir bahwa BOS itu sudah cukup. Padahal sebetulnya, kegiatan sekolah di luar yang dibiayai BOS itu sangat banyak. Biasanya adalah kegiatan yang menunjang kualitas pendidikan,” ungkap Maryono Budi.
Mariyono Budi menambahkan salah satu contoh ketika ada lomba-lomba di tingkat lokal hingga nasional, memang tidak dibiayai BOS. Akhirnya sekolah merasa kesulitan dari mana biayanya. Itu yang saya rasakan,” tambahnya.
Dikatakannya, sumbangan sangat dibutuhkan dan sekolah SLTA sederajat juga tengah berupaya semaksimal mungkin bagaimana caranya untuk menggali dana di luar BOS yang sudah dianggarkan pemerintah. Ini sangat signifikan dan bisa dilakukan oleh sekolah-sekolah.
“Ini sah sesuai peraturan. Permennya ada kok. Cuma caranya saja yang perlu diperbaharui. Tapi sebetulnya itu sah. Tidak ada masalah di aturan perundang-undangan itu sah. Tinggal metodenya saja dimodifikasi supaya itu bukan pungutan atau tarikan tapi benar-benar sumbangan dari pihak ke tiga,” urainya.
“Terlepas dari kontroversi yang ada, apapun di luar BOS itu sama dengan pungutan. Ini saya katakan salah. Tidak semuanya. Banyak metode yang bisa dilakukan untuk mencari dana dari pihak ketiga, tapi tidak pakai cara memungut atau pungli lah atau tarikan paksaan,” sambungnya lagi.
Dia menandaskan, bila pihak sekolah atau walimurid hingga siswa itu sendiri yang ingin mutu pendidikan trennya naik, dalam hal mencari sumbangan ke pihak ketiga itu sah dan perlu dilakukan. (tok)