Blitar – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar akhirnya menetapkan YS (23), pemeran pria dalam video mesum viral di Blitar itu sebagai tersangka. Sementara kekasihnya, SR (17), merupakan korban. Dalam kasus ini, YS terancam pasal berlapis.
YS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 282 ayat (1) KUHPidana. Serta UU ITE. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Menurut AKBP Anissullah M. Ridha, Kapolres Blitar, video mesum itu sengaja dibuat oleh YS untuk menunjukkan hubungannya dengan SR yang dibangunnya sejak dua bulan lalu. Yang kemudian disiarkan secara langsung melalui aplikasi Gogo Live.
Pihak kepolisian sangat menyesalkan tindakan salah kaprah ini. Terlebih menyebarkannya melalui media sosial, sehingga timbul keresahan pada masyarakat.
“Kita sangat menyesalkan ini. Masih saja anak muda berbuat seperti itu lalu menyebarkannya,” kata AKBP Anissullah M. Ridha, Kamis (16/5/2019) dalam rilis di Mapolres Blitar.
Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan aksi tak senonoh YS dengan kekasihnya viral di media sosial. Video berdurasi 57 detik itu sempat meresahkan warga Blitar. YS kemudian dicokok dirumahnya pada Rabu (15/5/2019) dinihari kemarin di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. (yds/ydk)
Baca Juga :