Kediri (Jatimsmart.id) – Misteri kematian MY (16), gadis asal Bandung Jawa Barat di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri akhirnya terungkap. Polres Kediri Kota mengamankan Refi Purnomo (23) warga Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban di rumah kosnya, di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Refi dilumpuhkan dengan timah panas petugas di kaki kirinya, karena hendak lari saat ditangkap.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisa polisi dari rekaman CCTV di sejumlah titik.
“Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melakukan tindakan tegas terukur,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetya, Jumat (5/3).
Dari hasil analisa CCTV, diketahui pelaku masuk menggunakan helm. Petugaspun juga menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online. Petugas lantas melakukan penyisiran dengan mengidentifikasi pengemudi. Nama Refi pun didapat dari ojek online tersebut.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi MiChat, pelaku berkenalan dengan korban. Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000. Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual online inipun datang ke hotel dengan membawa pisau di tasnya. Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat MY marah.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh Refi. Pelaku dengan keji menusuk tubuh MY dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, Refi kembali pulang ke tempat kosnya. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan pisau miliknya yang sempat tertinggal di kamar. Selama lima hari itu, korban hanya berada di rumah kosnya bersama istrinya.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata pisau yang akan digunakan untuk membunuh MY dari rumah. Pelaku juga telah mencuci pakaian miliknya yang penuh darah,” ungkap AKBP Eko.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, 340 dan 82 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun. (ydk)