Tulungagung (Jatimsmart.id) – Puluhan desa di Kabupaten Tulungagung, kini menerapkan aplikasi Sistem Informasi Desa Pintar, dalam hal pengurusan administrasi. Dengan aplikasi ini pelayanan adminitrasi desa terkait kebutuhan surat keterangan untuk masyarakat hanya memerlukan waktu 1 menit.
Andi Mahifal, Koordinator program Sistem Informasi Desa Pintar Tulungagung, mengatakan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemerintah desa dalam pelayanan administrasi masyarakat. Ada 43 jenis surat yang dapat dilayani melalui aplikasi ini. Diantaranya surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kehilangan hingga surat keterangan jalan.
Petugas hanya perlu memasukkan nomor KTP pemohon dan memilih jenis surat yang dibutuhkan. Kemudian surat dapat langsung bisa dicetak.
“Sebelumnya pelayanan seperti ini masih manual dan membutuhkan waktu lebih lama sekitar 15 menit, ini hanya butuh waktu 1 menit saja,” katanya, Selasa (08/10).
Selain untuk kebutuhan pelayanan administrasi, aplikasi ini juga menyediakan ragam informasi data terkait desa. Semua data seperti jumlah penduduk, tingkat pendidikan hingga luasan area terinput dalam aplikasi tersebut. Kedepannya aplikasi ini akan dikembangkan lagi ke basis android, sehingga masyarakat bisa mengakses langsung dari ponsel mereka.
“Untuk sementara baru 30 desa di tiga kecamatan yang menggunakan aplikasi ini,” imbuhnya.
Salah satu desa yang menggunakan aplikasi ini dalam pelayanan administrasi adalah Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Kadis Winarto, mengaku sangat terbantu dengan aplikasi tersebut. Dalam sehari rata-rata mereka bisa melayani hingga 20 pemohon.
“Dengan aplikasi ini lebih efesian sehingga warga tidak membuang waktu terlalu lama,” pungkasnya. (pam/ydk)