Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polres Tulungagung mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di lahan milik Perhutani. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang tersangka, berinisial KS (46), warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Perhutani Blitar yang kehilangan 11 pohon Jati di kawasan hutan RPH Ngampek, BKPH Kalidawir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan satu truck berisi potongan kayu jati di depan rumah tersangka.
“Tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat dari kayu itu, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perhutani ternyata kayu jati ini sesuai dengan kayu jati yang dilaporkan hilang,” katanya, Selasa (18/2).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka membayar seseorang untuk melakukan pembalakan liar. Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada dua orang, untuk menebang kayu di lahan milik Perhutani. Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, tersangka kemudian mengangkutnya menggunakan truk. Rencananya 51 kayu Jati dalam berbagai ukuran ini akan dijual kembali oleh tersangka.
“Pengakuannya baru sekali melakukan hal ini, namun masih kita dalami lagi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 12 UU Kehutanan no 18 tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (pam/jek)