Tulungagung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Tulungagung, menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. Meskipun mengaku mempunyai catatan tersendiri selama proses sidang berlangsung, mereka menerima hasil putusan MK tersebut. Selanjutnya, mereka akan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak penyelenggara pemilu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebelumnya Partai Nasdem menggugat adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di 9 TPS di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Perpindahan suara ini menyebabkan Nasdem kehilangan satu kursi di DPRD Tulungagung.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Tulungagung, Ahmad Djadi menuturkan secara keseluruhan mereka menghormati dan mematuhi hasil keputusan MK tersebut. Menurutnya, salah satu catatan yang dimiliki adalah adanya informasi dari salah seorang Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yang mengatakan bahwa Nasdem kalah dalam sidang hasil putusan.
“Padahal sidang putusan baru dilakukan semalam, namun hari Senin lalu saya sudah mendengar informasi hasilnya dari seorang wakil ketua DPRD Tulungagung,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Selain itu mereka juga menyoroti munculnya Catatan Kejadian Khusus atau formulir DA 2 yang muncul dalam sidang gugatan. Menurutnya formulir yang hanya ditandatangani oleh ketua PPK tersebut sebelumnya tidak pernah muncul dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Keberadaannya juga tidak diketahui oleh para saksi.
“Adanya formulir tersebut membuat semua bukti form C1 berhologram yang merupakan sumber perolehan suara di tingkat TPS menjadi tidak berguna,” imbuhnya.
Saat ini DPD Nasdem Tulungagung sedang berkonsultasi dengan pengurus pusat, untuk mempertimbangkan melaporkan pihak penyelenggara pemilu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal ini menurutnya perlu dilakukan sebagai bentuk pembelajaran politik kedepannya.
baca juga :