Blitar (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Blitar menerima laporan dari salah satu warga tentang adanya dugaan aktivitas jual beli burung blekok di Aloon-Aloon Kota Blitar. Laporan itu diterima melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Blitar, Selasa malam (21/02/2023). Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Kota Blitar pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pelapor.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy mengatakan jajaran Satpol PP telah mendatangi Pusat Kuliner Aloon-Aloon Kota Blitar dan melakukan cross check terhadap pedagang yang diduga menjual-belikan burung Blekok. Namun setelah diminta keterangan petugas, yang bersangkutan menyebut bahwa burung blekok yang dia amankan tidak dijual belikan. Sebanyak lima ekor burung blekok itu disebutkan terjatuh dari pohon dan tidak bisa terbang. sehingga oleh salah satu pedagang kaki lima (PKL) Aloon-Aloon Kota Blitar diamankan dan dipelihara.
“Setelah kita cross check tidak benar adanya aktivitas jual beli burung blekok di Aloon-Aloon Kota Blitar. Kita sudah mendatangi lokasi dan ternyata burung-burung itu kan masih kecil. Karena terjatuh dari pohon akhirnya dirawat oleh salah satu pedagang,” terang Ronny.
Supaya tidak menimbulkan keresahan publik, Ronny pun meminta agar burung blekok itu dilepas. Sebab burung blekok di Aloon-Aloon Kota Blitar dilindungi oleh Pemerintah Daerah. Mengingat keberadaan burung blekok tersebut, menandakan bahwa udara di Kota Blitar masih bersih dan sehat. Ronny menghimbau supaya pedagang dan warga di sekitar Aloon-Aloon Kota Blitar ikut menjaga kelangsungan hidup burung blekok. Jika ada yang sengaja menjual dan membunuh burung blekok, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi jika dikemudian hari ada yang nekat menjual belikan burung blekok di area Aloon-Aloon Kota Blitar, akan kami sanksi sesuai Perda yang berlaku,” kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny memberikan apresiasi terhadap warga yang kritis dan melapor ke media sosial resmi Pemerintah Kota Blitar. Ke depan jika masyarakat merasa resah terhadap suatu hal, maka bisa melapor ke Pemkot Blitar atau langsung ke media sosial resmi Satpol PP Kota Blitar. (red/kot)