Kediri (jatimsmart.id) – Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU – XXII/ 2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU – XXII/ 2024 terkait masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kediri, KPU Kabupaten Kediri lakukan sosialisasi Sabtu (24/08).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan bahwasanya sebagai tindak lanjut dari keputusan mahkamah kontitusi dengan ini KPU Sosialisasi tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Kediri dan Wakil Bupati 2024.
“Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memastikan proses pendaftaran pasangan calon berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku universal,” kata Nanang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab menambahkan mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut, bahwa panduan ini akan menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan calon serta langkah- langkah strategis yang diambil oleh KPU.
“Dengan acuan yang jelas, KPU siap menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, memastikan Pemilu berjalan dengan lancar dan adil,” jelas Irbabul.
Berdasarkan Peraturan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 tentang perubahan keputusan KPU Nomor 1616 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, menyatakan surat suara sah paling sedikit 6,5 % dari 963.130 suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kediri yaitu 62.604.
Pendaftaran dilakukan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka pukul 08.00 – 16.00, sedang pada tanggal 29 akan dibuka pukul 08.00 – 23.59. KPU Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi transparan guna mendukung demokrasi yang sehat di Kabupaten Kediri. (her)