Tulungagung – Pasca penetapan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono oleh KPK, gedung DPRD Tulungagung terlihat sepi dan lengang. Tidak ada anggota dewan yang masuk hingga siang hari ini. Praktis, hanya terlihat aktivitas dari staf bagian adminitrasi saja.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekertaris Dewan DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah mengaku masih berada di luar kota. Pihaknya mengaku belum ada surat masuk dari KPK, mengenai perihal ditetapkannya Supriyono sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersebut bersifat personal.
“Sampai detik ini saya belum mengetahui ada surat masuk dari KPK terkait status Ketua DPRD,” katanya, Selasa (14/05/2019).
Budi juga enggan menjelaskan lebih rinci, terkait status Supriyono setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Budi beralasan hal tersebut akan dijelaskan setelah berada di Tulungagung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (pam/ydk)
Baca Juga :