Blitar (Jatimsmart.id) – Enam partai politik antar pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Marhaenis Urip Widodo ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jumat (4/9). PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PPP mengantar pasangan petahana itu untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Blitar, 9 Desember mendatang.
Sebelum mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar, pasangan petahana Rijanto–Marhaenis Urip Widodo (RIDO) menggelar deklarasi di Posko Pemenangan di dekat Taman Sukarni, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar Jumat (4/9) siang.
Selain penandatanganan dukungan, dalam deklarasi itu juga dilakukan pemotongan tumpeng dan doa bersama lintas agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha).
Ketua Tim Pemenangan Paslon RIDO, Suwito mengatakan, karena mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka deklarasi digelar secara sederhana, namun Tidak mengurangi arti dan makna kerja sama lintas partai, serta dukungan semua elemen masyarakat.
“Meski dilgelar secara sederhana, namun tidak mengurangi makna dan arti kerjasama lintas partai. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tak terhingga kepada semua pimpinan partai pengusung dan pendukung,” kata Suwito.
Lebih lanjut Suwito menyampaikan, dipilihnya lokasi deklarasi di rumah dekat Taman Sukarni ini, untuk mengingatkan sejarah yang sama 4 tahun lalu. Dimana dulu, pasangan Rijanto-Marhaenis ini, juga menggelar acara yang sama.
“Dulu di taman Sukarni ini, juga dipergunakan deklarasi pasangan Rijanto – Marhaenis. Selain itu juga untuk meneladani semangat pejuang kemerdekaan Sukarni yang asli Blitar,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pendaftaran ini Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyatakan, bahwa berkas pendaftaran mereka dinyatakam telah memenuhi syarat pencalonan dan diterima.
“Karena sudah memenuhi syarat, selanjutnya paslon akan menjalani tahapan tes kesehatan dan tes psikologi, yang rencananya dilaksanakan di RS Syaiful Anwar, Malang,” kata Hadi Santoso.
Hadi Santoso menambahkan, meski demikian, selain harus menjalani tes kesehatan, masih ada lagi beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon, diantaranya masalah cuti.
“Kami sudah menerima berkas dari paslon RIDO, dan sudah dinyatakan lengkap. Setelah ini ada kewajiban yang harus dipenuhi bagi pasangan petahana, yaitu harus tunduk pada aturan cuti tidak menjadi tanggungan Negara. Temasuk tidak boleh menggunakan fasilitas Negara,” pungkasnya. (tok/jek)