Blitar (Jatimsmart.id) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso menyampaikan pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam rapat Paripurna, Jumat (10/3/23).
Dikatakan Sugeng, Pokir DPRD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan rancangan Tema dan Prioritas Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini juga berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026,” jelas Sugeng saat paripurna digedung Graha Paripurna.
Adapun Tema RKPD Tahun 2024 yaitu Memantapkan Produktifitas Ekonomi yang berorientasi Ekspor dan Perluasan Pasar melalui Penguatan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Dan Stabilitas Sosial Politik.
Lanjut Politisi PDI-P ini, berdasarkan Prioritas Pembangunan RKPD Tahun 2024, daftar usulan Pokir DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2024 dikelompokkan berdasarkan prosentase, yaitu :
Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor dan perluasan Pasar sebesar 9,36 %;
Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter dan Berdaya Saing serta Penguatan Perlindungan Sosial sebesar 15 %.
“Untuk penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana sebesar 75%.
“Kemudian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Menjaga Stabilitas Sosial-Politik dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Serentak sebesar 0,38 %,” ungkap Sugeng.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017, secara ringkas disebutkan bahwa penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dilakukan melalui kajian permasalahan pembangunan Daerah.
Hal ini diperoleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses.
“Pokir DPRD harus selaras dengan sasaran prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” jelasnya.
Hasil telaahan Pokir DPRD itu kemudian dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
Batas waktu penyampaian daftar Pokir paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
“Setelah itu, Pokir DPRD yang sudah diserahkan kemudian dimasukkan kedalam e-planning oleh Daerah yang telah memiliki SIPD,” pungkas Sugeng. (red/adv)